mySQL tidak gratis ???

Kawan, ketika kita menggunakan atau memodifikasi sebuah aplikasi yang freeware ataupun open source, pernahkan terpikir di benak kita untuk membaca terlebih dahulu lisensi yang mengikatnya. Atau, ketika kita memulai suatu proyek perangkat lunak profit, yang tentunya di dalamnya kita menggunakan minimal satu produk orang lain, pernahkah terpikir di pikiran kita bagaimana pencipta produk-produk yang kita pakai, untuk membantu menghasilkan uang bagi kita, tersebut ikut menikmati keuntungan yang kita peroleh?

Yah, sebagian besar dari kita pasti melupakannya. Jangankan yang open source, yang berbayar pun tega kita bajak.

Sebenarnya, di balik hampir semua aplikasi / potongan aplikasi open source yang pernah diciptakan manusia di muka ini, juga terdapat lisensi yang mengikatnya. Sebagian di antara lisensi tersebut berdiri di bawah bendera GNU.ORG , di antaranya GPL (General Public Licence) yang serupa dengan copyleft (memperbolehkan semua orang untuk meng-copy), LGPL (Lesser General Public Licence), dan lain-lain masih banyak (selengkapnya di http://www.gnu.org/licenses/license-list.id.html) . Isi dari perjanjian lisensi open source tersebut kira-kira seperti ini :

  • Membebaskan kita untuk mengubek-ubek kode dari perangkat lunak
  • Memperbolehkan kita untuk memodifikasi kode atau sebagian dari kode
  • Persyaratan di atas berlaku selama pemakaian / modifikasi digunakan untuk produk yang opensource pula, atau setidaknya freeware
  • Pemakaian untuk tujuan profit diatur oleh lisensi lain yang disepakati pengembang utama

Nah, seandainya produk akhir yang kita kembangkan itu merupakan profit project, maka lisensi tersebut gugur, atau seandainya kita tetap ngotot memaksakan agar open source ini tetap bersifat open source, maka sama saja kita memakai barang bajakan. HARAMMM !!!

Kesalahpengertian ini yang banyak terjadi pada kaum pengembang di dunia, khususnya Indonesia. Mereka menganggap semua produk open-source ini sama, sama-sama bebas untuk diapa-apakan. Contohnya saja database mySQL. Mereka menggratiskan lisensi pemakaiannya selama dipakai untuk tujuan pengembangan aplikasi open source atau freeware (gratis). Jika dipakai untuk sesuatu yang berbayar, kita harus membeli lisensi profit-nya seperti yang diatur pada http://www.mysql.com/company/legal/licensing . Jika untuk pemakaian komersial standar, menggunakan lisensi OEM Commercial License, dan pemakaian enterprise menggunakan MySQL Enterprise.

Jika kaum open-source masih belum mengetahui hal ini, sama saja seperti memakai OS Windows bajakan. Katanya ingin memajukan dunia open-source, kok masih tidak menghargai lisensi open-source. Atau, kita hanya ingin memajukan dunia apapun itu yang serba gratis ? (mati aja lu :-))

About sisusilo

I was born after we celebrate youngman promise about their commitment to this country

8 responses to “mySQL tidak gratis ???”

  1. rezasolo says :

    yah mas itulah kondisi yang sebenarnya terjadi,mustinya kita bisa lebih menghargai karya orang lain,karena dengan menghargai karya orang lain berarti juga kita menghargai diri kita sendiri..oke maju terus indonesia tercinta hehehe hiduplah juga pembajak2 handal made in indonesia semoga kita semua bisa lebih baik lagi n sesuai prosedur…

  2. rezasolo says :

    eh iya nyambung lagi bos,…tnyata gak cuman bangsa kita aja yang hobi bajak software baru2 ini di u.s jg lagi ketauan kalo banyak juga yg suka bajak software games mmhh lebi baek baca dehi http://www.vgi.web.id/vision/index.php?categoryid=11&p2_articleid=288

    ternyata sistem korup itu emang kejam tapi juga menantang.

  3. antonrifco says :

    betul tuh.

    dimana ada hak cipta, disitu pasti ada pembajakan.

    harganya mahal juga si, makanya GO OPEN SOURCE aja !

    🙂

  4. pebbie says :

    siapa bilang kode program yang memanfaatkan kode dalam lisensi LGPL nggak boleh dijadikan komersil?

  5. antonrifco says :

    bro, udah baca ini belom bro?

    Previously, the MySQL client libraries were licensed under the LGPL (the Lesser General Public License) and now they use the GPL (the General Public License). What prompted this change?

    MySQL’s goal is to provide all its software under a free software/open source license. The change from the LGPL to the GPL for the client libraries was made in 2001 during the development of MySQL 4.0 to help MySQL AB more easily differentiate between a proprietary user who should buy a commercial license and a free software user who should use the GPL license. Previously there were people that were misusing the GPL by distributing the MySQL server tightly coupled with their applications and claiming that the GPL doesn’t affect them because the client libraries were free to use.

    This change has allowed MySQL to support its dual licensing model by better identifying when someone is using MySQL software in a closed source fashion without commitment to the open source philosophy. While MySQL supports the open source ideals, we also believe in the notion of “Quid Pro Quo” or fair exchange. For developers building open source applications using MySQL, the change in the client licensing policy has no effect.

    Based on feedback from our users, MySQL has introduced an exception that makes it possible to combine the MySQL client libraries with software that uses various Free and Open Source software (“FOSS”) licenses. This is known as the FOSS License Exception.

    ada di http://www.mysql.com/company/legal/licensing/faq.html

  6. antonrifco says :

    dolo-nya si mySQL emang under LGPL, yang berarti pengguna propreitary ama pengguna open-source gak dibedain,

    Tapi dari yang gw baca, ternyata pada tahun 2001 lisensi-nya diubah jadi GPL, yang berarti mySQL gratis dan open source jika dijadikan ’embed’ ama proyek perangkat lunak yang open source (ada gak open source yang gak gratis?!?).

    Nah, seandainya lo ngejalanin proyek untuk suatu perusahaan kan pasti kode-nya gak boleh ditunjukin ke khalayak umum, nah kalo untuk itu lo seharusnya baca poin 2di http://www.mysql.com/company/legal/licensing/

    ——-
    kalo setelah lo baca2 lebih lanjut, ternyata gw yang salah, ya mohon dimaafkan (masih cupu :-)), tapi kalo nyang terjadi sebaliknya, gw bakal maafin poster di atas karena telah nyampah di blog gw 😀

  7. pebbie says :

    😀 duh.. komentar gw kan tentang LGPL (Lesser GPL) yang dikomersilkan.. hehehe..

    Persyaratan di atas berlaku selama pemakaian / modifikasi digunakan untuk produk yang opensource pula, atau setidaknya freeware

    yang ini kan hanya berlaku untuk lisensi yang sifatnya menular (produk derivatnya harus juga open-source dengan lisensi yang sama) seperti GPL tapi tidak demikian dengan LGPL (AFAIK). oleh sebab itulah disebut Less-er.

    CMIIW
    NB: kok komennya jadi rame gini? 😛

  8. Suharto says :

    Rame gara-gara kita ngga mau jadi pembajak…
    (tapi masih pengin gratis)

    nah.. gue sendiri bingung nih
    kalo buat program dijual itu jelas hak gue.
    tapi kalo programnya pake database => ga perlu bayar ke MySQL kan ?

    Terus, sang empunya server (MySQL server, yang nota bene dapat dari distro LINUX).. make MySQL apa perlu bayar ?

Leave a reply to Suharto Cancel reply